Sabtu, 05 Januari 2019
Polda Sulsel Rilis Sindikat Penipuan Internasional, Satu Warga Sulsel Korban
Polda Sulsel Rilis Sindikat Penipuan Internasional, Satu Warga Sulsel Korban
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR,- Ditreskrimsus Polda Sulsel merilis kasus tindak pidana penipuan online jaringan Internasional di Mapolda Sulsel.
Rilis dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di gedung 2 Ditreskrimsus, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Kota Makassar, Jumat (4/1/2019).
Kombes Dicky mengaku, pengungkapan dan penyelidikan kasus penipuan dari 17 Desember 2018, dimana seorang warga asal Sulsel jadi pelapor kasus tersebut.
"Dari pelaporan kasus itu, kami selidiki dan ternyata ini sindikat internasional. Saat ini sudah ada satu tersangka," kata Kombes Dicky Sondani saat rilis kasus.
Satu tersangka dalam sindikat itu atas nama, Hanny Armita (35) warga asal Jl Halmahera, Kompleks Surabaya Permai, Sungai Serut, nomor 59, Kota Bengkulu.
Dicky menyebutkan, tersangka Hanny bekerja dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, Chiko yang saat ini telah menjadi buronan pihak kepolisian.
"Si Chiko sudah lari ke negaranya," jelas Dicky, didampingi Direskrimsus Kombes Pol Yudhiawana, dan Kasubdit 2 Cyber Crime Polda, AKBP Musa Tampubolon.
Seperti diketahui, sindikat internasional ini menipu seorang warga Sulsel dengan modus, pelaku menawarkan investasi dalam bentuk uang dollar ke korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 11 unit handphone, 1 unit Laptop, uang kurang lebih 20 juta rupiah, 16 tabungan Bank, uang 100 Dollar, dan dua ATM.
Sumber : Tribun Makassar