Kamis, 22 November 2018
Gelapkan Motor dan Mobil, Oknum Bidan di Konsel Ditangkap Polisi
Seorang wanita berinisial RK (32), warga Kota Kendari ditangkap polisi, setelah melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor milik para korban.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Bidan di salah satu puskesmas di Kecamatan Tinangea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hasil pemeriksaan polisi, terungkap pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam kendaraan para korban lalu dijual.
“Modusnya pelaku berpura-pura membantu menjualkan mobil korban, namun justru mobil itu digadaikan kepada orang lain. Selain itu, modus lainnya, pelaku berpura-pura meminjam motor warga, ternyata motor itu dia bawa kabur dan dijual,” ungkap Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, Kamis (22/11/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan. Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya, aksi kejahatannya itu telah dijalankan pada 2014.
“Pelaku beraksi seorang diri, hanya bermodal mental dan meyakinkan para korbannya, pelaku sudah berhasil membawa kabur kendaraan milik korban,” lanjut Idham.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah ditahan di sel Polsek Baruga. Sementara itu, sembilan beberapa unit motor dan sebuah mobil turut diamankan sebagai barang bukti (BB).
“Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan penggelapan, ancaman pidana empat tahun penjara,” jelasnya.
Sumber : Sultrakini
Pelaku diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Bidan di salah satu puskesmas di Kecamatan Tinangea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hasil pemeriksaan polisi, terungkap pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam kendaraan para korban lalu dijual.
“Modusnya pelaku berpura-pura membantu menjualkan mobil korban, namun justru mobil itu digadaikan kepada orang lain. Selain itu, modus lainnya, pelaku berpura-pura meminjam motor warga, ternyata motor itu dia bawa kabur dan dijual,” ungkap Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri, Kamis (22/11/2018).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan. Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya, aksi kejahatannya itu telah dijalankan pada 2014.
“Pelaku beraksi seorang diri, hanya bermodal mental dan meyakinkan para korbannya, pelaku sudah berhasil membawa kabur kendaraan milik korban,” lanjut Idham.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah ditahan di sel Polsek Baruga. Sementara itu, sembilan beberapa unit motor dan sebuah mobil turut diamankan sebagai barang bukti (BB).
“Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan penggelapan, ancaman pidana empat tahun penjara,” jelasnya.
Sumber : Sultrakini